Thailand menyetujui regulasi baru terkait deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah yang berlaku secara ketat. Regulasi ini mendapat persetujuan prinsip dari kabinet Thailand pada 14 Juli, menurut Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum, Pakorn Nilprapunt, dilansir dari Detik Travel.
Aturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena tidak memiliki petunjuk teknis detail dan hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian. Selama ini, WNA yang masuk secara ilegal diproses hukum, ditahan, lalu dipulangkan melalui jalur masuk yang sama, dengan biaya dibebankan pada perusahaan transportasi yang membawa mereka.
Pakorn menjelaskan, "Selama ini, warga asing yang masuk secara ilegal biasanya diproses secara hukum, ditahan, kemudian dipulangkan ke negara asal. Namun, mekanisme deportasi yang ada sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan." Banyak imigran ilegal yang sudah lama tinggal di Thailand tidak memiliki biaya pulang, dan maskapai penerbangan enggan menanggung ongkos pemulangan.
Aturan baru membuka kemungkinan deportasi bagi WNA yang melakukan tindakan menyimpang atau tidak sesuai norma sosial Thailand. Untuk pelaku tindak pidana berat, proses hukum tetap harus dijalani sebelum deportasi dilakukan.
"Apabila telah diterbitkan perintah deportasi, mereka harus dideportasi paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," ujar Pakorn. Pemerintah berencana menggunakan dana negara untuk membiayai proses deportasi, agar lebih efisien dibandingkan menanggung biaya penahanan lama.
Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat enam kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar deportasi, seperti masuk secara ilegal, overstay, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, dan pemalsuan dokumen.
Aturan juga mengharuskan Departemen Pemasyarakatan memberi tahu Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan agar proses deportasi bisa segera dilakukan.






